Jumat 13 Jan 2023 15:28 WIB

Membangun Kesadaran, Kunci Utama Mencegah Pernikahan Anak

Berdasarkan UU, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Buku nikah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Buku nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin mengungkapkan, pihak Pengadilan Agama tidak bisa bekerja sendiri untuk mencegah pernikahan usia anak. Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran dalam upaya mencegah dan menurunkan angka pernikahan anak.

Kunci utamanya, lanjut Anwar, adalah dengan membangun kesadaran. Misalkan para tokoh agama, perlu dibangun kesadarannya untuk tidak gampang memfasilitasi pernikahan secara agama atau kawin siri. "Karena itu harus dibangun kesadaran para tokoh agama," kata Anwar kepada Republika, Jumat (13/1/2023).

Kemudian, orang tua juga perlu dibangun kesadarannya agar tidak malah memfasilitasi anaknya melakukan pernikahan di bawah umur. Apalagi berdasarkan undang-undang yang ada, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Karena ketika memutuskan menikah, kedua calon pengantin harus sudah siap baik dari sisi fisik, psikis, maupun ekonomi.

Anwar melanjutkan, pihak sekolah juga harus bisa membangun kesadaran dan pemahaman anak-anak terkait bahaya menikah di usia anak. Karena bukan tidak mungkin anak yang menikah di bawah umur bisa mengalami gangguan kesehatan reproduksi.

Anwar melanjutkan, pola pengasuhan juga memiliki peran penting dalam upaya mencegah pernikahan anak. "Karena bisa jadi karena anak itu ditinggal orang tuanya menjadi pekerja migran, pola asuhnya tidak tepat, anak terjerumus pergaulan bebas hingga hamil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement