Jumat 13 Jan 2023 20:45 WIB

Disetubuhi Empat Lansia, Korban Diberi Pendampingan Psikolog

Untuk tahun ini, sudah ada enam kasus perkosaan terhadap anak.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Memasuki 2023, tercatat terdapat sebanyak enam kasus perkosaan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu kasus yang terungkap dan sedang ditangani oleh Polresta Banyumas adalah pemerkosaan oleh empat lansia terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.

Anak berinisial AZ (12 tahun) telah disetubuhi oleh empat pelaku yang berbeda sejak September 2022. Kasus ini terungkap ketika anak tersebut tidak menstruasi dan divonis hamil saat diperiksakan ke dokter.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami mengungkapkan, ini merupakan kasus keenam yang ditanganinya pada 2023.

"Pada 2022 ada lebih dari 60 kasus perkosaan anak dan bulan ini akan selesai ditangani semua. Untuk tahun ini, sudah ada enam kasus perkosaan terhadap anak," jelas Ipda Metri kepada Republika, Jumat (13/1/22).

Kasus AZ yang hamil di usia yang masih sangat belia tentunya perlu perhatian khusus. Dalam penanganannya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berkoordinasi dengan UPTD PPA Banyumas untuk memberikan pendampingan dan konseling psikolog bagi kesiapan mental korban.

"Selain perlu pendampingan secara psikologi, korban yang merupakan orang tidak mampu juga difasilitasi untuk kontrol dan melahirkan di RSUD Margono Soekarjo," ujar Metri.

Menurut dia, kondisi ini tentunya tidak mudah untuk anak korban perkosaan, sehingga pihaknya pun berupaya agar korban dapat menjalani hidupnya dengan baik. Akan tetapi, aborsi tidak dapat menjadi pilihan.

Berdasarkan pasal 75 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan tertentu. Dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu indikasi medis berupa cacat bawaan/genetis dan bagi korban perkosaan.

Namun syarat lainnya yakni usia kehamilan harus di bawah enam pekan. Untuk korban AZ, ketika diperiksakan, kehamilan korban telah memasuki usia kandungan 12 pekan dan kondisi janin dalam keadaan sehat.

Untuk itu, AZ pun harus menjalani kehamilannya hingga masa bersalin nanti. Baru setelah itu, korban akan melanjutkan sekolahnya.

"Dari orang tua korban pun bersedia untuk membesarkan cucu mereka. Kami pun terus memberikan edukasi kepada korban bahwa kehamilan ini bukanlah kesalahannya dan si janin," kata Metri.

Kendati begitu, pihaknya pun akan memfasilitasi apabila keluarga korban meminta bantuan untuk menyerahkan bayi korban untuk diadopsi. Seperti kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas pada tahun lalu.

Keluarga korban meminta agar bayi yang sebentar lagi dilahirkan oleh korban untuk diadopsi, karena mereka tidak mampu secara ekonomi.

"Sebelumnya kasus yang kami tangani tidak ada yang minta bayinya untuk diadopsi. Tapi ketika ada keluarga korban yang meminta bantuan kami mengupayakan dan memfasilitasi, alhamdulilah ada yang mau adopsi nantinya," jelasnya.

Keempat pelaku pemerkosaan telah ditangkap aparat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement