Sabtu 14 Jan 2023 06:55 WIB

Fasilitasi Vaksinasi-Vitamin Petugas Pemilu Bisa Melalui Anggaran BTT

Dari sisi penganggaran dibolehkan oleh undang-undang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (batik merah) di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Silvy Dian
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (batik merah) di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY meminta agar petugas penyelenggara Pemilu 2024 difasilitasi dengan vaksinasi dan diberikan vitamin. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, anggaran dari belanja tak terduga (BTT) dapat digunakan untuk fasilitasi kesehatan petugas tersebut.

Pasalnya, BTT berdasarkan APBD DIY 2023 mencapai lebih Rp 26 miliar. "Upaya ini memastikan agar pemilu yang akan datang ini dilaksanakan dengan gembira dan selamat," kata Eko di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta.

Ia juga menegaskan anggaran untuk fasilitasi vaksinasi dan pemberian vitamin kepada petugas ini dibolehkan oleh undang-undang. "Hal ini seperti pengalaman kita di 2021 saat menekan laju kenaikan kasus Covid-19. Kita pernah membentuk Jaga Warga dan memberikan vitamin untuk Jaga Warga yang melakukan pencegahan di tingkat kampung dan pedesaan. Artinya dari sisi penganggaran dibolehkan oleh UU," tambahnya.

Perlunya vaksinasi dan pemberian vitamin tersebut, berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu. Sebab, pada Pemilu 2019, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaporkan meninggal dunia di Indonesia.

Bahkan, beberapa petugas KPPS di DIY juga turut dilaporkan meninggal dunia. Dari laporan KPU DIY, disebutkan meninggalnya petugas KPPS tersebut diduga karena kelelahan bekerja. "Vaksinasi harus dipercepat, tidak perlu nunggu di 2024," ujar Eko.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi khusus bagi petugas ini dapat dilakukan di masing-masing KPU sebagai penyelenggara pemilu. Baik itu KPU di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.  

"Sehingga nanti ktia cek daftar namanya, perlu komunikasi antara KPU dengan Pemda (DIY), sehingga nanti barangkali diorganisir oleh KPU dan Bawaslu (sebagai penyelenggara pemilu)," jelas Eko.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement