Sabtu 14 Jan 2023 15:31 WIB

Edarkan Narkotika, Warga Kabupaten Malang Diringkus Polisi

Sekali transaksi, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Malang -- Warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berinisial S, harus dijebloskan di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Hal ini karena pria berusia 23 tahun tersebut terbukti telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

"Serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler pelaku," kata pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Taufik, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Sumbermanjing Wetan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi.

Selanjutnya, aparat pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, dan sebuah ponsel.

Total barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan oleh tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia telah menjalankan bisnis haram tersebut beberapa bulan lamanya.

Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.  Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Sementara itu, pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli satu poket sabu miliknya. Menurut Taufik, kasus peredaran narkotika ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan.

"Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya," jelasnya.

Akibat kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka setidaknya mendapatkan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement