Senin 16 Jan 2023 09:35 WIB

Teh Bit Celup Raih Paten, Hilirisasi Jadi Solusi Petani Sumberejo

Produk teh bit celup ini tercipta karena ditemukannya permasalahan yang dihadapi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
TIm Dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB) UKSW pendamping petani bit Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, menunjukkan produk teh bit celup dan sertifikat paten atas produk tersebut, baru- baru ini.
Foto: Dok. Humas UKSW
TIm Dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB) UKSW pendamping petani bit Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, menunjukkan produk teh bit celup dan sertifikat paten atas produk tersebut, baru- baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Peluang hilirisasi produk budidaya tanaman bit, yang dilakukan oleh petani di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah semakin terbuka lebar.

Proses reka cipta pembuatan teh celup bit berikut produk yang dihasilkan dan diinisiasi dosen serta mahasiswa UKSW Salatiga telah memperoleh Sertifikat Paten dari Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

"Sertifikat paten DJKI diperoleh untuk invensi dengan judul Proses Pembuatan Teh Bit Celup dan Produk yang Dihasilkan," ungkap Dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB) UKSW, Yoga Aji Handoko, dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, ini menjadi landasan hukum untuk melakukan langkah-langkah hilirisasi produk reka cipta hasil pendampingan FPB UKSW kepada para petani bit di Desa Sumberejo selama ini.

"Hilirisasi ini diharapkan juga menjadi solusi, atas persoalan rendahnya penyerapan hasil panen yang selama ini dihadapi para petani bit di lingkungan desa ini," katanya menambahkan.

Yoga juga menjelaskan, produk teh bit celup ini tercipta karena ditemukannya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Buah bit merupakan salah satu komoditas hasil pertanian warga setempat namun kurang dapat terserap dengan baik. Sehingga dosen dan mahasiswa FPB melakukan penelitian sejak awal tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2019 untuk menciptakan produk teh bit celup.

Pada tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo menyetujui untuk menjalin kerjasama dengan FPB UKSW untuk mempersiapkan pengelolaan usaha atau industri mikro pengolahan teh bit.

Tim FPB UKSW memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan kepada masyarakat untuk mempersiapkan pengelolaan usaha pada industri mikro tersebut.

Hak paten untuk produk ini telah didaftarkan sejak November 2019 dan sambil menanti persetujuan dari Kemenkumham RI, FPB telah melatih sejumlah pemuda Desa Sumberejo dan mendampingi proses pendirian usaha.

Pada pertengahan November 2022 industri bit yang diberi brand "Bieten Thee" ini telah memulai uji coba produksi dan saat ini tengah dalam proses pendampingan.

"Baik untuk pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merk "Bieten Thee" sebagai brand teh bit celup hasil kolaborasi ini," kata Yoga.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement