REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji tiga kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi. Melalui kebijakan ini, ke depannya warung-warung kecil tidak lagi bisa menjual gas melon.
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, hingga saat ini, di Jawa Tengah dan DIY, pihaknya masih menerapkan maksimum 30 persen stok elpiji tiga kg di pangkalan elpiji bisa dijual ke pengecer. Artinya, pembatasan penjualan gas melon belum dipastikan akan dimulai kapan.
"Jadi belum ada perubahan peraturan hingga saat ini," ujar Brasto kepada Republika, Senin (16/1/23). Sementara itu agar subsidi gas melon tepat sasaran, pembeliannya akan dilakukan menggunakan KTP.
Konsumen yang akan membeli elpiji tiga kg didata terlebih dahulu, baru kemudian bisa bertransaksi. Agar data konsumen akurat, akan digunakan sistem informasi digital, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
Coorporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan ketersediaan tabung elpiji gas melon dan bisa diakses masyarakat yang memang berhak. Adapun untuk pembelian gas melon menggunakan KTP, saat ini sedang dilakukan uji coba di lima kecamatan.
Lima kecamatan yang menjadi lokasi uji coba antara lain, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang. Lalu, Kecamatan Ciputat di Kabupaten Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kabupaten Semarang, Kecamatan Batu Alian di Batam dan di Mataram, NTB.
"Uji coba masih berjalan. Kami cocokkan data pembeli melalui KTP dengan data TNP2K dan data P3KE," ujar dia kepada Republika, Ahad (15/1/2023).
Jika di lima kecamatan ini berjalan baik, kata Irto, Pertamina dan pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut terkait perluasan uji coba.