Senin 16 Jan 2023 19:13 WIB

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
 Seorang petugas polisi berjaga-jaga saat para terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Persidangan telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa disajikan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang petugas polisi berjaga-jaga saat para terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Persidangan telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa disajikan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi lantaran merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima dakwaan dan langsung mengajukan saksi pada sidang selanjutnya.

Tiga terdakwa polisi yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pengajuan eksepsi disampaikan Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN yang mewakili tiga terdakwa polisi.

Namun saat disinggung soal materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Silakan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada 20 Januari mendatang," ujarnya, Senin (16/1).

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sidang tragedi Kanjuruhan dipimpin hakim ketua Abu Achmad Sidqi. Total ada 15 jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Malang yang menangani perkara ini. Sementara pihak terdakwa didampingi total 16 pengacara.

Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement