Selasa 17 Jan 2023 15:41 WIB

Eks Lokalisasi Masih Beroperasi, DPRD Revisi Perda Larangan Pelacuran

Perda itu tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi.

Aksi menentang prostitusi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Aksi menentang prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- DPRD Kabupaten Situbondo merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi. Sehingga dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, dewan berinisiatif melakukan revisi Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran karena tidak ada payung hukum untuk melakukan penutupan lokalisasi. Salah satunya bekas lokalisasi yang masih beroperasi, yakni Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Kami terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa di eks lokalisasi gunung sampai saat ini masih ada praktik transaksi prostitusi. Dan laporan Satpol PP ada sekitar 40 pekerja seks komersial atau PSK yang ada di sana," ujar Hadi Prianto.

Puluhan pekerja seks komersial di bekas lokalisasi itu, kata Hadi, mayoritas berasal dari luar Situbondo, dan nantinya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing.

Informasi yang diperoleh DPRD, lanjut dia, puluhan PSK yang menjajakan dirinya melayani pria hidung belang itu tidak bisa pulang ke daerahnya masing-masing karena terikat kontrak kerja dengan mucikari.

"Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 hanya larangan pelacuran yang diatur, belum penutupan. Sehingga perda itu tidak menutup lokalisasi," kata politikus Partai Demokrat itu.

DPRD sudah mulai melakukan pembahasan peraturan daerah inisiatif mengenai larangan dan penutupan  bekas lokalisasi (gunung sampan dan bandengan) yang ditengarai masih menjadi tempat transaksi pelacuran.

Dijelaskan ada tiga hal penting dalam revisi Perda 27/2004, di antaranya tempat pelacuran di Situbondo harus ditutup, rehabilitasi PSK, dan solusinya memberikan keterampilan kerja bagi PSK.

Perda inisiatif DPRD ini sebenarnya sudah dua tahun direncanakan yang berawal dari aspirasi masyarakat bahwa pemerintah diminta tidak hanya bisa melarang atau menutup tempat bekas lokalisasi, tapi pemerintah juga harus bisa memberikan solusi.

"Target kami tahun ini perda inisiatif sudah bisa diimplementasikan, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengeksekusi tempat yang menjadi aktivitas pelacuran. Kami juga yakin ini akan menjadi solusi," kata Hadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement