REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengungkapkan, viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang mengajukan dispensasi kawin (diska) lantaran hamil duluan merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, sepanjang 2022 terdapat 15.212 putusan kasus dispensasi nikah.
"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Dari 15.212 putusan diska di 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," kata Erna, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk 20 persen sisanya disebabkan berbagai faktor. Misalnya perjodohan karena faktor ekonomi. Namun, kata dia, viralnya kasus di Ponorogo bisa menyadarkan masyarakat Jatim bahwa kasus pernikahan anak atau pernikahan dini masih sangat tinggi.
Padahal, pemerintah memiliki program prioritas yaitu percepatan penurunan angka stunting. Di mana ditargetkan pada 2024, angka stunting di Indonesia bisa turun ke angka 14 persen. "Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, sambung Erna, diperlukan keterlibatan semua pihak. BKKBN diakuinya telah memiliki strategi penurunan stunting dan pembentukan keluarga berkualitas dengan sasaran mulai dari remaja.
"Kami memiliki program GenRe atau Generasi Berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja untuk sosialiasi Kesehatan Reproduksi atau Kespro," kata dia.
Erna melanjutkan, pada 2023i, Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim akan membentuk Duta GenRe hingga ke tingkat desa. Selama ini, Duta GenRe baru ada di tingkat kabupaten/ kota. Saat ini, lanjut Erna, di Jatim sudah ada 8.501 Duta GenRe desa.
"Tugas para Duta GenRe ini selain melakukan sosialisasi juga melakukan konseling, " ujarnya. Erna berharap, para remaja akan lebih terbuka saat melakukan konseling kepada teman sebaya daripada ke orang tua.