REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Keenamnya tercatat sebagai warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.
Mereka diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes dari rumah masing-masing, pada Selasa (17/1/2023) malam. “Lima orang terduga pelaku masih di bawah umur,” ungkap Kapolda Jayeng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu (18/1/2023).
Kabidhumas menegaskan, saat ini keenam terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun tersebut masih diperiksa di Mapolres Brebes. Selain para terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Brebes juga telah memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi.
Dari empat orang saksi yang telah diperiksa, di antaranya merupakan orang tua korban. “Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes telah dilakukan sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Iqbal menyampaikan, para pelaku yang masih di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban, atas nama W, juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sementara untuk pemeriksaan terhadap korban, dilakukan dengan didampingi pekerja sosial dari Kemensos RI,” tambahnya. Polisi, masih kata Iqbal, berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
Menurut dia, setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia juga memastikan, untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes tetap diproses hukum.
“Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” tegasnya. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng juga memastikan, kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes berlanjut ke ranah hukum.
Kasus asusila ini sebelumnya cukup menyita perhatian warganet, karena harus berakhir dengan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. “Karena itu, DP3AP2KB Jateng sangat mendukung langkah tegas aparat kepolisian,” ungkap Kepala DP3AP2KB Jateng, Dra Retno Sudewi.