REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menegakan tujuh prinsip pembentukan dapil sebagaimana yang diatur pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya potensi gugatan hukum terbuka jika KPU RI tidak menegakkan tujuh prinsip tersebut.
"Sepanjang tujuh prinsip itu tidak terpenuhi ya seharusnya perlu digugat," kata Mada kepada Republika, Rabu (18/1).
Mada menambahkan, regulasi pemilu merupakan aturan permainan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu. Karena itu menurutnya regulasi harus jelas, dan harus ditegakkan.
"Karena kalau itu nggak clear dan apalagi sampai nggak ditegakkan itu bisa berantakan karena para pemain pemilu ini kemudian tidak memiliki kesepakatan bersama," ujarnya.
Komisi II DPR RI bersama KPU RI sebelumnya telah bersepakat untuk tetap menggunakan format alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (dapil) lama yang dinilai inkonstitusional pada rapat kerja Rabu (11/1/2023). Dirinya tak mempersoalkan hal tersebut.
"Jadi menurut saya bukan soal RDP-nya tapi soal penegakkan tujuh prinsip yang itu adalah sudah diatur di UU 7 2017, penting itu," ucapnya.
Ia berharap KPU melakukan kajian secara matang dari dua rancangan yang telah disampaikan dalam uji publik hari ini. Jangan sampai penataan dapil yang ideal tidak terealisasi sebagaimana pemilu sebelumnya.
"Setiap kondisi kaya gini, kita ngomongnya untuk yang ideal itu kita akan pakai untuk pemilu tahun depan, yang gitu akan digitukan lagi karena itu statemen seperti itu juga terjadi pada pemilu 2019 yang, lalu ketika pemilu 2014 yang lalu. Artinya apa, artinya ya kalau memang memungkinkan sekali lagi acuan saya pada penegakan tujuh prinsip itu ya lakukan saja," katanya menegaskan.