Jumat 20 Jan 2023 10:01 WIB

Nelayan Audiensi dengan DPRD Cilacap, Tolak Kenaikan PNBP

PP yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dinilai sangat memberatkan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap audiensi ke kantor DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Foto: Dok. Pemkab Cilacap
Ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap audiensi ke kantor DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Mereka menilai PP yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dinilai sangat memberatkan dan merugikan masyarakat kecil khususnya nelayan.

Aspirasi tersebut disampaikan 15 perwakilan nelayan kepada Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat di kantor DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023).

Ketua HNSI Cilacap Sarjono merasa keberatan dengan adanya aturan pascaproduksi dikenakan tarif 10 persen yang tertuang dalam PP tersebut.

"Kalau PP itu diubah setidaknya memakan waktu lima atau enam bulan, jadi di sana tidak ada mengubah PP. Kemarin disampaikan seperti itu, tapi yang diubah adalah Harga Patokan Ikan (HPI),” ujar Sarjono, Jumat (20/1/2023).

Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto menyatakan pihaknya telah mengikuti rapat di Kementerian KKP. Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan para nelayan dengan adanya PNBP 10 persen.

Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan nelayan yang telah menyalurkan aspirasinya secara demokratis.

"Tapi kewenangan ada di pusat, untuk itu mari berjuang bersama-sama, nanti dari HNSI, KUD, dan teman-teman perwakilan, kita bareng-bareng ke DPR RI," ujar Taufik.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Imas Masriah menjelaskan pihaknya telah mencatat tiga aspirasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap, yaitu pengenaan tarif PNBP pasca produksi 10 persen, pengenaan tarif tambatan labuh, dan usulan untuk menurunkan tarif tambat labuh yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.

"Kami menghubungi pimpinan di pusat, Alhamdulillah kami mendapatkan informasi bahwa Menteri akan mengundang pelaku usaha perikanan tangkap di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, karena memang gejolak ini bukan hanya di Kabupaten Cilacap," jelas Imas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement