Jumat 20 Jan 2023 16:41 WIB

Bio Insuleaf Komitmen untuk Upayakan Jaga Mutu dan Keaslian Produk

Upaya pelaporan itu adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen.

 Bio Insuleaf, merupakan minuman herbal diabetes yang terbuat dari bahan mengkudu, mahkota dewa, brotowali, kayu manis, dan kunyit.
Foto: Insuleaf
Bio Insuleaf, merupakan minuman herbal diabetes yang terbuat dari bahan mengkudu, mahkota dewa, brotowali, kayu manis, dan kunyit.

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Produsen dan distributor Bio Insuleaf berkomitmen untuk terus berupaya melindungi konsumen dari peredaran produk-produk ilegal. Termasuk, menjaga agar obat herbal tradisional mulai populer itu tidak dipalsukan.

Salah satu bentuknya adalah menjerat pemalsu dengan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku. Hal itu sekaligus sebagai peringatan agar jangan ada lagi yang berupaya memalsukannya.

Kasus pemalsuan obat tradisional Bio Insuleaf awalnya dilaporkan ke Polres Rembang pada pertengahan tahun 2022. Terkait hal itu sudah keluar putusannya dari pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Bio Insuleaf adalah obat herbal diabetes produksi CV Bumi Wijaya yang telah terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang telah memberikan keadilan," kata Kuasa Pelapor dari CV Bumi Wijaya, M Reza, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, upaya pelaporan itu adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak mendapatkan barang palsu. Karena yang paling dirugikan dari peredaran barang palsu adalah konsumen sebagai penggunanya.

Reza menegaskan komitmen baik produsen maupun distributor untuk menjaga kualitas dan keaslian obat herbal penurun kadar gula darah tinggi dan pengurang gejala diabetes melitus itu.

"Bio Insuleaf diproduksi di pabrik dalam proses produksinya mengikuti standar dan ketentuan berlaku dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang palsu-palsu itu kan tidak jelas apakah prosedur pembuatannya sesuai standard kesehatan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023).

Pada 12 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri Rembang mengeluarkan putusan. Terdakwa Ma’ruf Abdillah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.

Pelanggaran pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement