Sabtu 21 Jan 2023 10:21 WIB

Disnakkeswan Jateng: Dampak Penyebaran Penyakit LSD Masih Bisa Ditangani

Penyakit LSD memiliki masa inkubasi sekitar 28 hari.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang mengangkut sapi yang dibelinya ke dalam truk di pasar hewan.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.
Pedagang mengangkut sapi yang dibelinya ke dalam truk di pasar hewan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah menegaskan kasus penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) bukan jenis zoonosis atau penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia.

Namun demikian, penyebaran karena penyakit pada ternak sapi dan kerbau ini disebabkan oleh virus yang risiko penyebarannya cukup besar, maka harus ada langkah-langkah antisipasi dan harus dikendalikan.

Kepala Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah, Ir Agus Wariyanto mengatakan, penyakit LSD ini memiliki masa inkubasi sekitar 28 hari. Namun virus LSD ini akan mati kalau kontak dengan disinfektan.

Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyebarannya adalah dengan biosecurity, melakukan vaksinasi dan pengendalian vektor. “Karena penyakit ini ditularkan oleh vektor, yakni lalat dan caplak," jelasnya, di Semarang, Jumat (20/1/2023).

Agus juga menyampaikan, kalau memang dampak serangn penyakit LSD pada hewan ternak ini sudah terlalu parah, salah satu penanganan yang paling mudah harus dilakukan pemotongan bersyarat.

Artinya, pemotongan dilakukan pada hewan ternak yang sakit saja, bukan stamping out atau pemusnahan semua hewan ternak yang sakit maupun yang tidak sakit, seperti pada saat kasus flu burung.

"Yang sering salah paham di masyarakat, kalau pemotongn stamping out ada penggantian dari pemerintah, namun tidak demikian halnya untuk pemotongan bersyarat," jelasnya.

Sementara ini, lanjutnya, terkait penyebaran penyakit LSD saat ini baru diupayakan penanganan- penanganan secara komperehensif.

"Bahkan sampai dengan hari ini, langkah pemotongan bersyarat pada hewan ternak yang terserang LSD belum dilakukan di Jawa Tengah, kecuali upaya treatmen (pengobatan) untuk hewan ternak yang terkena," katanya.

Masih terkait dengan langkah- langkah pencegahan, Agus juga menyampaikan, agar masyarakat lebih waspada dalam memobilisasi ternak. Artinya, saat memobilisasi ternak ini harus dipastikan sampai ada gejala- gejala LSD.

Termasuk dengan aktivitas di pasar hewan, kalau ada hewan ternak yang memiliki gejala tersebut juga jangan diiizinkan masuk. "Jadi ditolak saja, disamping dilakukan upaya pencegahan melalui peningkatan biosecurity dengan disinfektan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement