Ahad 22 Jan 2023 06:58 WIB

Kasus Campak Meningkat, Dinkes Banyumas Rutin Gelar Vaksinasi

Yang terinfeksi campak kebanyakan usia balita yang belum divaksinasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Siswa kelas 1 mengikuti imunisasi saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahap Dua. Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin DT untuk siswa kelas 1, sedangkan untuk kelas 2 dan 5 diberikan vaksin Tetanus Difteri (Td) penguat. Program BIAS ini untuk membangun kekebalan tubuh dan membebaskan siswa sekolah dari penyakit campak, difteri, dan tetanus.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Siswa kelas 1 mengikuti imunisasi saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahap Dua. Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin DT untuk siswa kelas 1, sedangkan untuk kelas 2 dan 5 diberikan vaksin Tetanus Difteri (Td) penguat. Program BIAS ini untuk membangun kekebalan tubuh dan membebaskan siswa sekolah dari penyakit campak, difteri, dan tetanus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pada 2022, sebanyak 223 kabupaten atau kota di Indonesia tercatat mengalami kenaikan kasus infeksi penyakit campak. Kenaikan kasus campak juga terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selama 2022, tercatat terjadi 12 kasus campak di Banyumas, dibandingkan 0 kasus pada 2020 dan 2021. Sub Koordinator Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Banyumas, Achmad Chairul Hamdi menjelaskan, peningkatan infeksi campak dikarenakan saat pandemi semua pihak fokus pada penanganan Covid-19.

Termasuk produsen vaksin. "Selama pandemi 2020-2021 ketersediaan vaksin campak rubella (MR) di Indonesia termasuk relatif kosong atau langka. Jadi akhirnya terjadi lonjakan kasus di 2022, termasuk Banyumas," ujar Hamdi kepada Republika.

Menurut Hamdi, meski penyakit campak dapat menyerang usia berapapun, selama 2022, yang terinfeksi campak kebanyakan usia balita yang belum divaksinasi. Untuk menanganinya, saat vaksin campak telah tersedia secara cukup pada 2022, Kementerian Kesehatan RI meluncurkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) untuk mengejar ketertinggalan vaksinasi campak.

Karena terjadi lonjakan kasus yang tinggi, pada BIAN tersebut, semua anak-anak dari usia 9 bulan sampai 59 bulan diwajibkan mendapatkan vaksinasi campak, terlepas dari status vaksinasinya.

"Vaksin campak pertama diberikan usia sembilan bulan, lalu 18 bulan. Tapi karena ada peningkatan kasus, jadi kita berikan vaksin kepada anak-anak tanpa melihat apakah mereka sudah dua kali vaksin atau belum," jelas Hamdi.

Menurutnya, dengan adanya percepatan vaksinasi campak pada BIAN Agustus - Oktober 2022, infeksi campak kemungkinan dapat bisa lebih teratasi pada tahun ini. Selama ini, vaksinasi campak yang rutin membuat infeksi campak nihil ditemukan.

Untuk tahun ini, vaksinasi campak sudah rutin dilakukan karena vaksinnya sudah tersedia secara cukup. Tidak perlu menunggu program BIAN. "Artinya, kalau ada anak sembilan bulan, saat ini bisa langsung divaksin campak. Jadwal menyesuaikan di puskesmas atau posyandu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sampai Desember 2022 sudah ada 3.341 kasus yang dilaporkan di 223 kabupaten dan kota dari 31 provinsi.

"Jadi, sudah 31 provinsi yang melaporkan. Saya meminta semua untuk waspada dengan penyakit campak ini," ujar Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023). Peningkatan ini membuat kasus campak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa wilayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement