REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan DPD PAPDESI (Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) mengadakan Sosialisasi Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Human Trafficking, Peradilan Anak, dan Permasalahan Perkawinan pada Sabtu (21/1/23) bertempat di Pendopo Sipanji Purwokerto. Sosialisasi diisi oleh pakar hukum DPD PAPDESI Jawa Tengah, Eko Suwarni.
Ketua Tim Penggerak PKK Banyumas, Erna Sulistyawati Achmad Husein mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejadian yang merusak ketahanan keluarga dan dampaknya akan mempengaruhi siklus kehidupan serta tumbuh kembang anak.
Menurutnya, untuk mengatasi KDRT membutuhkan upaya serius di bidang hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi ini agar memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat terkait permasalahan rumah tangga ini.
"Saya berharap, sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman pada kita semua tentang potensi, pencegahan, dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga," ujarnya, Ahad (22/1/2023).
Pakar hukum DPD PAPDESI Jateng, Eko Suwarni dalam materinya, membahas terkait peran serta pemerintah terkait pencegahan KDRT dan human trafficking. Ia mengatakan seluruh elemen masyarakat harus aktif dalam pencegahan tersebut.
"Pemerintah, kepala desa, ibu-ibu PKK harus bersinergi dalam menjembatani apabila ada orang yang ingin bekerja di luar negeri, karena rawan sekali orang-orang ini menjadi korban perdagangan manusia," tegasnya.
Turut hadir Kepala Dinsospermades Banyumas, Arif Trianto, yang mendukung penuh acara sosialisasi tersebut. Ia menghimbau agar anggota PKK menyebarkan ilmu yang didapat dari sosialisasi hukum ini ke masyarakat luas.