Selasa 24 Jan 2023 13:42 WIB

Persempit Peluang Regenerasi, Warga Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Jabatan yang terlalu lama juga rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Para kepala desa (ilustrasi)
Para kepala desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun selama tiga periode menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, usulan tersebut dinilai mempersempit peluang generasi muda yang ingin berkontribusi dalam mengambangkan desa.

"Saya sebagai warga tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan atau bahkan 27 tahun. Dengan masa jabatan selama itu, maka mempersempit peluang regenerasi anak-anak muda yang juga ingin berkontribusi membaktikan diri melalui jabatan kepala desa," kata warga Kota Yogyakarta, DIY, Tri (40) kepada Republika, Selasa (24/1/2023).

 

Tidak hanya itu, ketidaksetujuan Tri juga mempertimbangkan terkait potensi korupsi. Menurutnya, jabatan yang terlalu lama sangat rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa.

Dijelaskan, sejak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, desa mendapat kewenangan besar untuk menyusun dan melaksanakan pembangunan. Yang mana hal ini juga disertai dengan kucuran dana desa dalam jumlah besar.

Dalam hal ini, kepala desa pun berhak menentukan Tim Penyusun RPJM Desa yang berperan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Dengan begitu, kepala desa pun berhak menjabat sebagai pembina tim tersebut.

"Sayangnya, kewenangan yang besar itu tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dampak buruk dari lemahnya pengawasan, salah satunya adalah terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa," ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2018 atas korupsi yang terjadi di desa pada rentang waktu 2015-2017, total ada 154 kasus yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 127 kasus terkait dengan objek anggaran desa, yang salah satunya bersumber dari dana desa.

Bahkan, ICW juga menyebut bahwa kepala desa merupakan aktor dominan yang terjerat kasus tersebut yakni mencapai 112 orang. "Terbayang bagaimana nasib pembangunan di desa jika subjeknya terjerat korupsi," lanjut Tri.

Menurut Tri, tindak pidana korupsi yang terjadi di desa tentu akan berpengaruh besar pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Dana yang semestinya bisa digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, katanya, justru dikorupsi oleh segelintir oknum guna memperkaya diri sendiri, maupun kelompoknya.

Sementara itu, warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Melati (35) menyebut tidak mempermasalahkan lamanya jabatan kepada desa. Namun, ia mementingkan bahwa tiap kepala desa yang terpilih harus amanah demi kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kepala desa yang terpilih itu harus betul-betul amanah. Karena kalau tidak amanah, mau lama atau sebentar sama saja," katanya kepada Republika.

Menurut Melati, jabatan yang lama kalau dipegang oleh orang yang amanah, maka akan memberi waktu untuk dia membuat program pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, ia berpendapat kepala desa yang sering berganti dapat membuat program pembangunan desa tidak berjalan baik.

"Tapi risikonya kalau pemimpinnya tidak amanah, bisa jadi membentuk diktatorship seperti di masa orba (orde baru)," lanjut Melati.

Sementara, jika jabatan kepala desa pendek, ia menilai dari sisi positif dapat menimbulkan ide-ide baru karena pemimpinnya berganti. Meski begitu, dengan sistem kepala desa yang berganti dalam periode tertentu, juga dinilai hanya menjadi ajang rebutan kursi kepemimpinan.

"Kalau pemimpinnya tidak amanah dan sistem politiknya tidak sehat, gonta-ganti pemimpin juga bisa jadi ajang rebutan kursi saja. Gede-gedean modal, pada akhirnya waktu yang sempit itu dipakai untuk mengeruk keuntungan selama masih memegang jabatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement