Selasa 24 Jan 2023 15:15 WIB

KPU Sleman Lantik Anggota PPS, Bersiap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

Anggota PPS agar menguatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sleman, DIY.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, DIY, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024, Selasa (24/1/2023). Pelantikan digelar di Hotel Sheraton Yogyakarta.

"PPS yang dilantik sejumlah tiga orang setiap kalurahan di Kabupaten Sleman," kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi kepada Republika.

Trapsi berpesan agar anggota PPS menguatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti lurah, perangkat kalurahan, babinsa, babinkamtibmas, ormas, dan LSM. Menurutnya tahapan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik ketika dilakukan kerjasama dan kolaborasi dengan multipihak.

"Perkuat penguasaan data dalam melaksanakan semua tahapan pemilu. Data dapat digunakan sebagai bahan baku menyusun strategi melaksanakan tahapan pemilu seperti untuk meningkatkan partisipasi pemilih difabel, proses pemutakhiran data, pemungutan suara, sosialisasi pemilu, dan lain-lain," ujarnya.

Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain KPPS juga bertugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Kemudian, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement