REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan jemput bola dengan menggelar sosialisasi kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP di berbagai instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Andono Mitro Adi menjelaskan, NIK Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar dapat berfungsi sebagai NPWP. Ia kemudian memaparkan secara detail cara pemutakhiran data mandiri kepada seluruh peserta yang hadir dalam Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan SPT Tahunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Cilacap, Selasa (24/1/2023).
“Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan dengan beberapa cara. Bisa lewat djponline.pajak.go.id, kring pajak, atau datang langsung ke KPP Pratama," ujar Andono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lewat djponline akan ada dua kemungkinan status NIK, yakni valid dan belum valid. Apabila sudah valid, berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP.
"Kalau belum valid, maka harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Dan jangan lupa klik ubah profil,” jelasnya.
Pemutakhiran data ini bermanfaat untuk memperbaharui data Wajib Pajak yang terkadang sudah berganti nomor telepon, email, dan sumber penghasilan. Selanjutnya, Tim Sosialisasi KPP Pratama Cilacap memandu karyawan/karyawati Diskominfo untuk melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan.