REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini kasus tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus pelecehan seksual dilaporkan oleh salah satu ibu kandung korban berinisial LS. Pelapor menyampaikan warga Singosari berinisial K telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
"Terlapor sendiri berusia 72 tahun, pekerjaan swasta atau guru ngaji," kata Wahyu saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus pelecehan seksual ini dialami tiga muridnya. Rinciannya, yakni korban NAK (9 tahun), EYP (10 tahun) dan ACC (12 tahun).
Adapun kronologi kasus ini bermula pada saat korban sedang mengaji di rumah terlapor. Korban mengaku didoakan oleh terlapor dengan cara dipegang kepala bagian atas terlebih dahulu. Selanjutnya, tangan terlapor memegang dada korban.
Setelah itu, tangan pelaku dilaporkan lambat laun mulai masuk ke dalam baju korban. Kemudian tangan terlapor bergerak mengarah ke area sensitif korban di bagian dada lalu menjamahnya. "Setelah selesai, korban diberi uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000 lalu pulang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua RT dan anggota masjid setempat mendatangi terlapor ke rumahnya untuk klarifikasi. Namun terlapor mengaku tidak melakukan dan menyebut itu sebagai fitnah. Meskipun demikian, keluarga korban tetap membuat laporan ke Polres Malang.
Saat ini, kata Wahyu, enam orang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka terdiri atas satu pelapor yang merupakan orang tua korban dan tiga korban. Selain itu, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya.
Selanjutnya, aparat akan melakukan olah TKP dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Lalu juga akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, juga akan dilaksanakan gelar perkara tingkat sidik oleh jajarannya.
Menurut Wahyu, terlapor dapat dikenakan pasal Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini berarti K mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 300 juta.