REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap penjaga kos-kosan berinisial HDY (49) atas dugaan peredaran gelap narkotika. HDY ditangkap di rumahnya Jalan Krukah Tengah, Surabaya. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti 1,22 gram dan 20,20 gram sabu siap edar," kata Danile, Rabu (25/1).
Daniel menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HDY di wilayah Krukah Tengah Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan aktivitas yang bersangkutan.
"Kita juga amankan satu sedotan, satu timbangan elektrik, dua kartu ATM, satu buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 500, dua handphone, dan satu buah dompet warna merah," ujar Daniel.
Saat ditangkap polisi, HDY langsung diminta melakukan tes urine yang hasilnya positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya HDY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Daniel menjelaskan, HDY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yance yang saat ini berstatus sebagai DPO). Pertamanya, HDY membeli barang haram tersebut seberat 50 gram. Kemudian pada pembelian kedua, HDY hanya membeli 30 gram sabu.
Polisi diakuinya masih menyelidiki keberadaan Yance. HDY menerima barang tersebut dengan cara diranjau di Taman Kaza Mall Surabaya Jalan Kapas Krampung Surabaya. Polisi juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh HDY.
"Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Daniel.