Kamis 26 Jan 2023 14:17 WIB

WTP Bendungan Jragung Masuk Potensi Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait proyek Bendungan Jragung.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir (kiri), melakukan pertemuan dengan Camat Pringapus dalam rangka pemetaan potensi kerawanan penusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dengan Camat Pringapus, Budi Santoso, baru baru ini.
Foto: Dokumen
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir (kiri), melakukan pertemuan dengan Camat Pringapus dalam rangka pemetaan potensi kerawanan penusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dengan Camat Pringapus, Budi Santoso, baru baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengantisipasi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Khususnya kepada warga di Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung.

Bawaslu telah melakukan pemetaan adanya potensi pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, karena wilayah mereka sudah hilang oleh genangan proyek bendungan tersebut. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bendungan Jragung.

Hal ini dilakukan guna memetakan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Baik dengan Kecamatan Pringapus, Pemerintah Desa Candirejo, PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

Dari koordinasi ini, ada beberapa catatan yang dipandang penting oleh Bawaslu Kabupaten Semarang untuk direkomendasikan dan harus menjadi perhatian KPU Kabupaten Semarang sebagai penyelenggara pemilu.

Catatan yang paling krusial bahwa di Dusun Kedung Glatik yang akan ‘ditenggelamkan’ ada 247 jiwa warga yang mempunyai hak pilih dan 458 pekerja proyek yang sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang.

“Bawaslu Kabupaten Semarang meminta mereka ini harus dipastikan pada 14 Februari 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya,” tegas Munir, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (26/1/2023).

Fakta lain yang didapatkan Bawaslu, lanjut Munir, sedikitnya 10 kepala keluarga (KK) warga Dusun Kedungglatik rencananya direlokasi di daerah Watulumpang yang berada di Dusun Krajan, Desa Candirejo. Selain itu, target pekerjaan konstruksi Bendungan Jragung memang rampung pada Desember 2024.

Ada potensi di Februari 2024 mendatang semua warga Kedung Glatik sudah  direlokasi ke tempat baru. “Demikian halnya, sebelum Desember 2024, masih ada ratusan pekerja dari luar daerah yang masih akan beraktivitas dan berada di lokasi proyek pembangunan Bendungan Jragung ini,” tegasnya.

Lokasi lain yang penting mendapatkan perhatian khusus dan telah diidentifikasi Bawaslu, lanjut Munir, adalah panti sosial dan panti rehabilitasi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, hingga akhir 2022 tercatat ada 44 panti sosial dan panti rehabilitasi dengan jumlah penghuni 3.000 orang yang penghuninya juga berasal dari luar Kabupaten Semarang.

Berikutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, dimana sedikitnya ada 445 penghuni yang berasal dari dalam dan luar daerah Kabupaten Semarang.

“Catatan- catatan Bawaslu ini telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang pada 13 Januari 2023 lalu, dalam bentuk surat imbauan agar dimasukkan dalam pemetaan lokasi khusus dan jika memenuhi syarat dapat difasilitasi TPS khusus,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, identifikasi terhadap potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 merupakan implementasi tugas Bawaslu.

Hal ini untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. “Semua telah diatur dalam pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu,” jelasnya.

Sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022, jelas Talkhis, dalam mengidentifikasi potensi lokasi khusus ini kami harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Sosial, Kemenag, BPBD, Disnaker, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya.

Setelah mengidentifikasi adanya potensi lokasi khusus tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan KPU.

“Tentunya pengawasan dan koordinasi ini akan kita lakukan secara berjenjang hingga tingkat pengawas desa nantinya,” tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement