REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat gabungan Reskrim Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang menangkap pelaku penganiayaan di Singosari, Malang, Selasa (24/1/2023). Pelaku teridentifikasi berinisial AP (22 tahun) dan termasuk warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jatim.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Watugede, Singosari, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singosari. "Terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban, Deni Purwanto (23 tahun) selaku warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor. Korban dan istrinya melintas di jalan Desa Toyomarto, Singosari, pada 4 Januari lalu.
Saat sedang berkendara, korban tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan dituduh memainkan gas motor secara sengaja. Merasa tidak melakukan blayer-blayer, korban pun menghentikan laju motornya hendak menanyakan maksud pelaku mencegatnya.
Namun bukannya jawaban yang diterima, korban justru menerima pukulan bertubi-tubi pelaku yang mengarah ke muka Deni hingga mengakibatkan bibir dan hidungnya bengkak serta gigi depannya patah.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Singosari keesokan harinya. Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi pun mendapat informasi identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku sempat menghilang beberapa hari dan tidak pulang ke rumahnya.
Namun akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya. Aparat berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di daerah Desa Watugede, Singosari.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas. Situasi ini mengakibatkan pelaku emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong.
Taufik mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. Masyarakat harus pintar, cerdas, dan bijak dalam menanggapi segala informasi maupun permasalahan yang terjadi. "Sehingga kalau kita tidak bijak maka akan merugikan diri kita sendiri," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Singosari. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.