Kamis 26 Jan 2023 16:30 WIB

Sultan Tegaskan Sultan Ground untuk Jalan Tol Disewa

Sultan Ground yang digunakan untuk tol tidak diperjualbelikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tanah milik Keraton Yogyakarta yakni Sultan Ground (SG) ada yang digunakan untuk jalan tol. Meski begitu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sistemnya disewakan.

"Prinsip tidak berubah, disewa. Terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang 40 tahun," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (25/1).

Sultan menegaskan, Sultan Ground yang digunakan untuk tol tidak diperjualbelikan. "Dibayar ya dibayar (sewanya), pokoknya statusnya tidak transaksi jual beli, prinsipnya itu saja," ujarnya.

Ia menyebut, kesepakatan sistem sewa Sultan Ground ini tidak difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Namun, katanya, difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Yang memfasilitasi bukan departemen PU (KemenPUPR), tapi (Kementerian) Hukum dan HAM yang akan membangun kesepakatan itu, kesepakatan hukumnya," lanjut Sultan.

Sementara itu, terkait dengan kompensasi kepada warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi pembangunan tol mengalami kerusakan, Sultan menyerahkan kepada pemenang tender.

Sebab, ada rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan karena aktivitas pengeboran di lokasi pembangunan jalan tol.

"Ya ditanyakan ke pemenang tender yang mengerjakan (proyek pembangunan jalan tol), saya tidak mengerti, bukan wewenang saya. Tapi mestinya hal (kompensasi) itu diperhatikan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement