REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Tiga terdakwa yang dimaksud yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Setelah ditolaknya eksepsi ketiga terdakwa, sidang pun akan berlanjut dan digelar secara offline. "Mengadili, menyatakan, keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jumat (27/1/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya. Keputusan tersebut diambil agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama.
"Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan," kata hakim.