REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Antusiasme para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap Program Sertifikasi Halal yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sangat besar.
Selain untuk memperkuat ekosistem halal, sertifikasi ini juga menjadi salah satu 'jembatan' bagi para pelaku UMKM di Jawa Tengah, agar produk-produk unggulan yang mereka hasilkan bisa naik kelas.
“Alhamdulillah, sejak program Pemprov Jawa Tengah ini digulirkan, hingga saat ini sudah ada ribuan produk UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal,” ungkap Kabid Restrukturisasi dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Tengah, Endah Ariyanti, dalam keterangan pers kepada Republika, Sabtu (28/1/2023).
Endah menyampaikan, Gubernur Jawa Tengah sangat memberikan perhatian terhadap peingkatan dan pengembangan UMKM di daerahnya, salah satunya melalui program fasilitasi sertifikasi halal kepada UMKM.
Sejak program fasilitasi ini digulirkan tahun 2012, hingga tahun 2022 kemarin sudah ada sedikitnya 2.144 UMKM yang telah disertifikasi halal di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.
"Setelah memeroleh sertifikat halal, keuntungan yang didapatkan para Pelaku UMKM di antaranya adalah memperluas jaringan pasar dan menaikkan kelas produk UMKM tersebut," katanya menambahkan.
Sebab, masih jelas Endah, sertifikasi halal juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, di sisi lain, sertifikasi ini juga semakin memberikan ketenangan berkegiatan usaha bagi para produsen.
"Termasuk juga memperbaiki manajemen produksi, meningkatkan daya saing produk hingga jaminan serta kejelasan sumber bahan baku produk UMKM yang sesuai syariat Islam," lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah melalui Dinkop UKM terus melakukan pendampingan kepada pengusaha kecil dan menengah untuk membantu fasilitasi sertifikasi halal khususnya bidang makanan dan minuman.
Selain itu juga memberikan sosialisasi pemahaman terkait produk halal dan mempertemukan para Pelaku UMKM dengan jaringan seperti toko retail, pusat oleh-oleh hingga pengusaha skala besar.
Untuk bisa mendapat sertifikasi halal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Pelaku usaha/UMKM. Di antaranya nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan dan sistem jaminan halal.
Pemprov Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong industri halal semakin berkembang. "Ini dibuktikan dengan adanya dana alokasi anggaran khusus untuk Program Sertifikasi Halal yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah," kata Endah.