REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi berat kepada aparatur sipil negara(ASN) yang kedapatan terlibat pungutan liar (pungli) kepada masyarakat di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis, di Surabaya, Sabtu (28/1/2023).
Adapun sanksi berat yang diberikan ASN yang terlibat pungli berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian. Untuk itu, Wali Kota Eri meminta Inspektorat Kota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
Bahkan, Wali Kota Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan nomor resmi pengaduan warga, apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, yakni melalui Nomor WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya itu adalah 0811-311-5777.
"Kami akan melakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kita punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Wali Kota Eri.
Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tak perlu takut saat melapor, apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.
"Jika ada pungli lagi dimana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut untuk melaporkan," ujar dia.
Tak hanya itu saja, kata dia, bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli, Wali Kota Eri meminta warga untuk bisa menemui dirinya secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.
"Tolong, kalau masih ragu dengan camat, lurah, kepada PD, tolong langsung bisa ketemu saya. Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," kata dia pula.
Dia juga mengingatkan para ASN di jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Sebab, jika Wali Kota Eri menemukan ASN yang melanggar atau kedapatan melakukan pungli, maka dia sendiri yang akan melaporkan unsur pidana kepada kejaksaan maupun kepolisian.
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya, jikalau ada pungli lagi di Kota Surabaya, maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemukan adanya pungli terkait pengurusan tanah petok yang hilang yang diduga dilakukan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Armuji sempat mempertemukan warga yang telah membayar Rp 30 juta dengan kasi pemerintahan setempat di Kelurahan Bangkingan beberapa waktu lalu. Awalnya kasi tersebut mengelak, namun setelah didesak akhirnya mengaku. "Pak Eri jelas-jelas melarang adanya pungli. Ketua RT/RW yang pungli bisa dicopot, apalagi ini ASN," kata Armuji.