Senin 30 Jan 2023 06:38 WIB

Pakai Knalpot Brong, Ratusan Pengendara di Yogyakarta Ditindak

Terdapat 315 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang ditindak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Knalpot brong (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Knalpot brong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta menggelar razia terhadap pengguna sepeda motor, Ahad (30/1/2023). Ratusan pengendara sepeda motor di Kota Yogyakarta pun terjaring razia karena menggunakan knalpot bersuara bising atau knalpot brong.

Kepala Bidang Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo mengatakan, ada 315 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang ditindak. Selain itu, teguran lisan juga diberikan kepada 400 pengendara lainnya.

Timbul menyebut, penindakan dilakukan dengan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Hal ini dilakukan dengan tujuan membuat jera pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Terhadap sepeda motor berknalpot brong dilakukan penyitaan atau diwajibkan mengganti knalpot aslinya, selanjutnya dikembalikan ke pemiliknya," kata Timbul, Ahad malam.

 

Timbul menjelaskan, ratusan pengendara yang ditertibkan merupakan rombongan simpatisan salah satu partai. Suara bising yang ditimbulkan sepeda motor dengan knalpot brong, mengganggu kenyamanan masyarakat dan dilakukan penertiban secara langsung oleh kepolisian.

"Penertiban dipimpin langsung Kapolresta Yogyakarta terhadap rombongan simpatisan salah satu partai yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Yogyakarta, (tepatnya) kawasan sisi timur Stadion Kridosono," lanjut Timbul.

Melalui razia ini, diharapkan masyarakat tidak kembali menggunakan knalpot brong. Pasalnya, knalpot bising tersebut tidak hanya mengganggu pengendara lainnya, namun juga mengganggu masyarakat.

"Apresiasi (juga diberikan) terhadap pengendara kendaraan bermotor yang telah tertib berlalu lintas (saat digelarnya razia)," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement