Selasa 31 Jan 2023 08:56 WIB

Optimalisasi Pajak, SPPT PBB 2023 Kota Malang Segera Didistribusikan

SPPT PBB yang akan didistribusikan telah dilengkapi aplikasi QRIS.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji meluncurkan SPPT PBB 2023 di Balai Kota Malang. Peluncuran ini diharapkan SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada wajib pajak.
Foto: Dok Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji meluncurkan SPPT PBB 2023 di Balai Kota Malang. Peluncuran ini diharapkan SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi meluncurkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2023 di Balai Kota Malang, Senin (30/1/2022). Dengan adanya peluncuran ini diharapkan SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada wajib pajak.

"Sehingga, Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sitematis, terpadu dan berkesinambungan guna menopang pencapaian seluruh program pembangunan di Kota Malang," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Ia mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan bentuk kepercayaan dan amanat dari masyarakat. Kemudian akan dikelola pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang.

"Karena uangnya itu nanti untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, membantu orang yang tidak mampu, dan seterusnya, serta untuk pembangunan Kota Malang," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sutiaji juga menandatangi perjanjian kerjasama dengan kepala BPKP Provinsi Jawa Timur terkait Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Sebagai informasi, pada 2022, PAD Kota Malang berhasil meningkat menjadi Rp 1,70 triliun.

Menurut Sutiaji, kerja sama dengan BPKP Jatim bertujuan untuk optimalisasi pendapatan. Jika masyarakat sadar, potensi pendapatan Kota Malang bisa lebih meningkat. Hal ini bisa terjadi selama tidak ada kebocoran dan kedua kesadaran masyarakat semakin tinggi.

Sutiaji juga mengajak para ASN Pemkot Malang untuk menjadi contoh menjadi wajib pajak yang patuh. Para ASN harus patuh membayar pajak dan perlu memakai pembayaran digital. Hal ini karena akan memudahkan tracing dan mengantisipasi kebocoran pendapatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto, menyebut, pada 2022 lalu, total SPPT PBB yang terdistribusikan mencapai 98 persen. Handi juga menyebut pemkot telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Salah satunya melalui aplikasi E-SPPT PBB. Apabila wajib pajak belum memperoleh SPPT PBB, mereka dapat membuka sendiri dan mencetak sendiri di mana pun. Dalam aplikasi tinggal memasukkan nomor wajib pajak pada situs pajak.malangkota.go.id/sppt.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa SPPT PBB yang akan didistribusikan pada tahun ini, atau yang baru, telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS," kata dia.

Selain itu, Bapenda juga telah bekerja sama dengan toko modern, e-commerce, dan platform pembayaran daring. Beberapa  di antaranya seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, dan OVO serta melalui agen Laku Pandai Bank Jatim.

"Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement