REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 9.744.900 batang rokok ilegal dimusnahkan dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan DIY bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023).
Ke-9.744.900 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari 32 penindakan atas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY periode semester kedua tahun 2022 kemarin.
"Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 7,53 miliar," ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, di sela acara pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
Rofiq juga menjelaskan, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal yang berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni hingga Desember tahun 2022.
Atas penindakan ini, telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-651/MK.6/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kolaborasi Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
"Seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun instansi terkait lainnya," kata Rofiq.
Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, masih kata Rofiq, untuk memberantas peredaran rokok illegal juga telah melakukan sinergi penanganan perkara bersama dengan Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah kasus yang P-21 sebanyak 26 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 25 SPDP kasus Tindak Pidana Asal (TPA) dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Tengah dan satu SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan," katanya.
Di antaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Rofiq menambahkan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. “Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, produk rokok ilegal memang ada di mana-mana. Maka DJBC bersama-sama dengan APH lainnya bergerak bersama- sama untuk melakukan penegakan hukum.
Kalau kemudian bisa mendeteksi dan modusnya makin bisa diketahui, maka Insya Allah tidak akan terlalu sulit. Karena rokok ilegal ini ada yang diproduksi home made (industri rumahan) atau pabriknya kecil.
Tetapi itu bukan tidak kelihatan, maka kalau masyarakat mengetahui bisa melaporkan kemudian bisa ditindak. "Bahkan masyarakat mestinya harus sadar, bahwa dengan rokok tanpa cukai, kita tidak bisa mendapatkan apa-apa, selain kualitas rokoknya juga rendah," kata Ganjar.