Rabu 01 Feb 2023 09:23 WIB

Razia Tempat Karaoke Kerap Gagal, Satpol PP Kudus Ungkap Penyebabnya

Masih ada yang nekat beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi izin karena digunakan sebagai tempat hiburan karaoke yang menyediakan jasa wanita pemandu lagu (ilustrasi)
Foto: Antrara/Rudi Mulya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi izin karena digunakan sebagai tempat hiburan karaoke yang menyediakan jasa wanita pemandu lagu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai penertiban tempat karaoke hingga sidang di pengadilan belum memberikan efek jera karena masih ditemukan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

"Selama 2022 kami sudah belasan kali menertibkan tempat karaoke, ternyata belum juga membuat mereka jera," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus.

Bahkan, kata dia, pada tahun itu juga ada dua tempat karaoke yang disidangkan hingga ke tingkat pengadilan. Ia mencatat selama 2022 ada 16 kali operasi tempat-tempat kafe karaoke di sejumlah daerah di Kudus.

Meskipun sudah ada penindakan tegas dengan memprosesnya hingga ke pengadilan, ternyata belum memberikan efek jera karena di 2023 ternyata masih ada yang nekat beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Mereka juga memiliki tim untuk memantau kegiatan kami di lapangan, sehingga ketika didatangi sudah tutup," ujar dia.

Untuk itulah,  jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya ditertibkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II pasal 2 dijelaskan orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

     

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement