Kamis 02 Feb 2023 12:12 WIB

Gibran Komentari Usulan Cak Imin Soal Penghilangan Jabatan Gubernur 

Ia menilai peran gubernur sangat krusial di pemerintahan daerah.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Foto: Republika/Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas usulan dihapusnya jabatan gubernur oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Gibran mengatakan bahwa gubernur sendiri masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah (Pemda) baik di tingkat Kabupaten atau Kota. Ia menilai peran gubernur sangat krusial di pemerintahan daerah.

"(Peran gubernur seperti apa) ya krusial banget no ya (Sangat krusial ya), kita itu selalu dapat arahan dari gubernur," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (2/2/2023).

Gibran mengatakan posisi gubernur selain untuk menjalin koordinasi antar wilayah kabupaten kota di bawahnya. Apabila koordinasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, gubernur juga tempat untuk berkeluh kesah.  

"Kalau misalnya koordinasi antar wilayah tidak jalan ya saya sambat (mengeluh)-nya sama pak gubernur, diselesaikan pak gubernur, gitu lo," ujarnya. 

Secara fungsi, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku jika gubernur tidak ada maka komunikasi antar daerah akan lebih sulit. Pasalnya posisi gubernur sendiri adalah untuk menjembatani dari daerah di bawahnya hingga pusat.

"(komukasi antar daerah tanpa gubernur bagaimana?) Iya sulit , iya harus ada," katanya. 

Kendati demikian, Gibran mengatakan akan mengikuti sesuai aturan terkait apakah akan ada atau tidaknya adanya jabatan gubernur. "Ngikut aja, saya ngikut," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengemukakan, partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. "Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," katanya saat sambutan Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Cak Imin menjelaskan, penghilangkan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata wakil ketua DPR tersebut.

Cak Imin menegaskan, saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan. "PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement