REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pedagang di Pasar Demangan, Kota Yogyakarta menyebut bahwa adanya praktik tying terhadap pembelian Minyakita oleh distributor. Praktik ini mengharuskan pedagang yang ingin membeli Minyakita untuk membeli produk lain.
"Jadi kalau kita mau beli (Minyakita) harus sama barang lain. Misalnya sama Tepung Sajiku atau sama Masako, kalau tidak sama itu, tidak bisa (mendapatkan Minyakita)," kata Tari yang merupakan salah satu pedagang di Pasar Demangan, Kota Yogyakarta kepada Republika, Kamis (2/2/2023).
Tari menyebut, ia terpaksa harus membeli Minyakita bersamaan dengan produk lainnya. Hal ini dikarenakan banyaknya konsumen yang mencari minyak goreng tersebut.
Meski begitu, saat pembelian Minyakita, juga dibatasi jumlahnya oleh distributor. "kalau memesan (Minyakita) itu harus sama yang lain, dan itu juga terbatas cuma dapat lima karton (sekali pesan)," lanjut Tari.
Tari pun sudah tidak berjualan Minyakita sejak awal Januari 2023 mengingat langkanya stok Minyakita. Ia sudah tidak mendapatkan produk Minyakita dari distributor sejak awal tahun 2023 meski banyak konsumen yang mencari minyak goreng itu, karena harganya yang terjangkau.
Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Ketersediaan dan Pengendalian Harga, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Evi Wahyuni mengatakan, pihaknya sempat menemukan adanya distributor yang melakukan praktik tying ini.
Evi menyebut, ia sempat melakukan pertemuan dengan distributor-distributor yang ada di Kota Yogyakarta. Distributor tersebut, kata dia, memang mengakui melakukan praktik itu.
"Mereka mengakui, jadi distributor-distributor itu mengakui mereka menjual Minyakita harus bersyarat dengan pembelian bersama komoditas lain," kata Evi.
Hal ini dikarenakan dari produsen yang mengharuskan pembelian Minyakita disertai dengan produk lainnya. Dengan begitu, dari distributor pun juga mensyaratkan kepada pedagang yang membeli Minyakita untuk membeli produk lainnya.
"Mereka mengatakan bahwa itu sudah dari pabriknya, dari distributor pusatnya sana harus seperti itu," lanjut Evi.
Meski demikian, Evi menyebut, pihaknya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setempat sudah melakukan sosialisasi kepada distributor untuk tidak melakukan praktik tying ini.
"Disampaikan oleh KPPU bahwa itu perbuatan melawan hukum, itu tidak diperkenankan. Jadi tadi saya lihat di grup teman-teman distributor, sudah tidak berani lagi (untuk tying). Tapi risikonya seperti itu, jadinya mereka tidak akan ngedrop Minyakita di pasar," jelasnya.
Evi ]uga menyebut bahwa saat ini ketersediaan Minyakita di pasaran langka. Meski begitu, ketersediaan minyak goreng selain Minyakita masih mencukupi di Kota Yogyakarta.
"Meskipun Minyakita langka, yang penting stok minyak itu masih ada di pasaran. Jangan terlalu panik," kata Evi.