Senin 06 Feb 2023 19:52 WIB

Disnakertrans Jateng Temukan Pelanggaran Pembayaran Upah oleh Perusahaan di Grobogan

Pihak perusahaan sudah bersedia membayar upah karyawan selama enam hari.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pemotongan upah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pemotongan upah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah menemukan pelanggaran ketenagakerjaan di balik viralnya video buruh yang tidak dibayarkan upah mereka dan diunggah melalui akun TikTok.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023) ditemukan pelanggaran pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Kabupaten Grobogan tempat buruh tersebut bekerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati, memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar sudah ditangani oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Bahkan kasus tersebut telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. "Meski awalnya tidak menemui kata sepakat, perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja," ungkapnya, di Semarang, Senin (6/2/2023).

Mumpuniati menambahkan, pihak perusahaan sudah bersedia membayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari Jumat pekan lalu.

Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah juga tekah meminta kepada perusahaan yang bersangkutan untuk menghitung ulang. "Hari ini kami harap sudah bisa mengirimkan nota pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Mumpuniati, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. Berdasarkan temuan ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak bulan September.

Sehingga dapat diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh perusahaan tersebut, yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 orang karyawan.

Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian hingga sanksi pidana dilaksanakan secara berjenjang. "Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK karena hal seperti ini," kata Mumpuniati.

Ia juga mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator yang ada di masing-masing disnakertrans yang ada di tiap-tiap kabupaten/kota.

Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Dalam hal mekanisme pelaporan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Laporan maupun aduan dari buruh atau pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Yang penting diperhatikan, pastikan serta cantumkan identitas lengkap serta nomor telepon pelapor. "Pelapor akan dilindungi agar institusi kami bisa menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement