Rabu 08 Feb 2023 08:37 WIB

Kabar Baik, Pendaftaran SMKN Jateng dan SMK Semi Boarding Mulai 14 Februari

Pendaftaran dibuka serentak di masing-masing sekolah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA/SMK (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA/SMK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabar baik datang bagi para calon peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov Jateng telah merilis pengumuman dan tatacara pendaftaran bagi calon peserta didik SMKN Jateng dan 15 SMK Semi Boarding tahun ajar 2023/ 2024.

Secara resmi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN Jateng (SMK Boarding) dan 15 SMK Semi Boarding bakal dibuka 14 Februari 2023.

Selain fasilitas asrama, seluruh biaya pendidikan, makan, hingga seragam digratiskan untuk semua peserta yang lolos seleksi dan diterima di satuan pendidikan ini.

Kepala SMK Negeri Jateng Semarang, Samiran mengatakan, penyelenggaran pendaftaran PPDB SMK Boarding dan Semi Boarding dibuka serentak di masing-masing sekolah.

Masing-masing  di SMKN Jateng di Semarang, SMKN Jateng Pati, SMKN Jateng Purbalingga  serta 15 SMK Semi Boarding yang tersebar di sejumlah daerah.

Yakni di SMKN 1 Demak, SMKN 2 Rembang, SMKN 1 Wirosari (Grobogan), SMKN 1 Jepon (Blora), SMKN 1 Tulung (Klaten), SMKN 1 Kedawung (Sragen), SMKN 2 Wonogiri, SMKN 1 Purworejo, SMKN 2 Wonosobo.

Selain itu di SMKN 1 Punggelan (Banjarnegara), SMKN 1 Alian (Kebumen), SMKN 2 Cilacap, SMKN 1 Kalibagor (Banyumas), SMKN 1 Tonjong (Brebes), dan SMKN 1 Randudongkal (Pemalang).

"Dalam pendaftaran ini, SMKN Jateng Semarang ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebagai koordinator," ungkapnya, di Semarang, Selasa (7/2) malam.

Terkait hal ini, Samiran memastikan berbagai persiapan telah dilaksanakan, termasuk melakukan uji coba aplikasi pendaftaran dan seluruh infrastruktur pendukungnya.

Sehingga pada pertengahan Februari 2023 ini segera meresmikan (launching) aplikasi pendaftaran PPDB SMK Boarding dan Semi Boarding di Jateng ini.

Sesuai dengan jadwal launching pendaftaran PPDB SMK Boarding dan Semi Boarding di Jateng ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2023 nanti.

Sedangkan masa pendaftaran akan dilaksanakan sekitar satu hingga 1,5 bulan, sehingga pada Mei 2023 siswa yang diterima sudah akan melakukan daftar ulang.

"Karena kita juga memberikan waktu untuk calon peserta didik yang tidak diterima (baik di SMK Boarding maupun Semi Boarding) untuk mendaftar di sekolah reguler," kata dia.

Samiran juga menyampaikan, untuk kuota PPDB di SMK Negeri Jateng tahun ini sebanyak 288 peserta didik. Rinciannya, SMKN Jateng Semarang sebanyak 120 peserta didik, SMKN Jateng Pati (72 peserta didik), dan SMKN Jateng Purbalingga (96 peserta didik).

Sedangkan kuota untuk SMK Semi Boarding rata- rata setiap sekolah hanya sebanyak 30 peserta didik. "Jadi total kuota untuk 15 SMK semi boarding sebanyak 450 siswa," tegasnya.

Yang membedakan SMKN Jateng Boarding dan Semi Boarding adalah  jika SMK Boarding seluruh siswanya tinggal dan belajar di sekolah.

"Sedangkan SMK Semi Boarding, siswa masih belajar dengan siswa reguler meski mereka tinggal di asrama," ujarnya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan, pemprov telah menginisiasi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan.

Dalam hal ini lewat jalur SMK Boarding dan Semi Boarding di berbagai kota di Jateng. "Kami mencoba memberantas kemiskinan ini dengan secara serius," katanya.

Visinya harus menjadi pelopor, penggerak pemberantasan kemiskinan. Lulusannya setelah lima tahun harus bisa mengentaskan kemiskinan dirinya dan lingkungannya.

Juga menggerakan masyarakat tersebut untuk mampu menjadi motor penggerak pengetasan kemiksinan daerahnya.

Karena ini merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan, maka syarat utama calon siswa yang diterima adalah harus warga Jateng dan benar-benar dari kalangan miskin.

"Ini dibuktikan dari penyertaan Kartu Keluarga (KK) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas Ganjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement