REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan dana hibah bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data, fakta hukum serta barang bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra di Kejari Sleman, Rabu (9/2/2023).
Menurut dia, dalam tahap penyelidikan ini pihaknya berupaya mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah masuk peristiwa pidana atau bukan. "Hal ini sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen kemudian ditindaklanjuti sesuai keilmuan kejaksaan.
"Temuan itu didalami dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah. Kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada 10 orang pemberi hibah pariwisata," katanya.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.
Tujuan hibah adalah untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata seperti hotel, restoran serta desa wisata yang mengalami kerugian atau terdampak pandemi Covid-19.
Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 68 miliar. Nilai tersebut, skemanya adalah 70 persen untuk hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan ekonomi bagi pelaku desa wisata. "Ada informasi dari intelijen Kejaksaan bahwa ada penyelewengan dana hibah tersebut," kata Ko Triskie Narendra.