REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Dari sebanyak 499 desa yang ada di Kabupaten Kebumen, sebanyak 42 di antaranya mengalami penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp 660.252.000.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengatakan hal ini disebabkan ada beberapa perangkat desa yang meninggal atau mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta para camat se-Kabupaten Kebumen.
"Secara otomatis tidak bisa dibayarkan, sehingga kemudian terjadi penurunan ADD. Tadi disebut ada 42 desa dengan total Rp 660 juta," ujar Bupati, Jumat (10/2/2023).
Menurut Bupati, dengan adanya sistem by name by address, maka pembayaran harus sesuai peruntukannya, tidak boleh digunakan untuk hal lain.
"Anggaran ini memang harus terdistribusi ke masing-masing orang, nggak boleh ke yang lain. Kalau terjadi kekosongan perangkat, ya tidak bisa lagi dibayarkan," jelas Bupati.
Pemerintah, kata Bupati, tetap menganggarkan ADD sesuai jumlah perangkat desanya. Namun, ketika terjadi kekosongan, maka anggaran selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan akan kembali digunakan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dispermades Kebumen, Cokro Aminoto menambahkan, ADD bersumber dari APBD. Besaran ADD pada 2023 sebesar Rp 177.704.219.000,00 yang sudah diatur secara profesional untuk setiap desa di Kebumen.
Penetapan besaran ADD setiap desa kata Cokro, ditetapkan sesuai dengan alokasi dana pokok, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel. "Misalnya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga miskin, dan keterjangkauan. Semuanya dihitung," jelas Cokro.
Adapun untuk penurunan ADD seperti yang disebutkan di atas, jumlahnya bermacam-macam. Tiap desa berbeda-beda, ada yang sampai Rp 32 juta, Rp 23 juta, bahkan ada juga sampai Rp 78 juta.
"Untuk ADD-nya yang terbesar di Kebumen itu Desa Lembupurwo, Rp 606 juta, terkecil Kembaran sebesar Rp 228 juta," jelasnya. ADD sendiri salah satunya digunakan untuk pemberian penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa dan perangkatnya.