Jumat 10 Feb 2023 20:08 WIB

Polisi Imbau Permainan Capit Boneka di Sumenep Berhenti Beroperasi

MUI Sumenep mengeluarkan fatwa larangan permainan capit boneka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Mesin permainan capit boneka (claw machine).
Foto: The Smart Local
Mesin permainan capit boneka (claw machine).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau masyarakat, khususnya yang menjajakan permainan capit boneka, untuk menghentikan operasinya. Imbauan dikeluarkan sebagai tindak lanjut setelah MUI Sumenep mengeluarkan fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di sejumlah pertokoan di Sumenep.

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran permainan capit boneka dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi. Di mana anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp 1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik.

Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang. Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menegaskan, pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka. Ia pun menyatakan telah sepakat dengan polres jajaran Madura Raya untuk menghentikan permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

"Kami sepakat dengan seluruh kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya. Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerja samanya dengan pihak pengelola," kata Edo, Jumat (10/2).

Edo menegaskan, pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut. Ia meyakini imbauan dan sosialisasi yang dilakukan dapat dipatuhi pihak pengelola.

"Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan imbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan," ujarnya.

Ketika ditanya soal hukuman pidana pada permainan yang mengarah pada judi ini, Efo menyatakan masih akan melakukan peninjauan kembali. "Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement