REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor kota (Polresta) Yogyakarta kembali mengamankan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, Ahad (12/2/2023). Ada puluhan pengendara yang terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Setidaknya ada 31 pelanggar," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo, Ahad.
Pengendara yang terjaring itu merupakan simpatisan partai. Mereka terjaring oleh polisi di kawasan Simpang Jambon, Jalan Magelang, Yogyakarta.
Penertiban dilakukan mengingat penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Timbul menyebut, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising tersebut langsung ditindak di lokasi.
Pihaknya memberikan surat tanda penyitaan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Tidak hanya itu, pengendara juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya.
"Diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi, dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar," ujar Timbul.
Kegiatan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk menciptakan kenyamanan di masyarakat. Ia pun mengapresiasi pengendara yang tidak menggunakan knalpot brong.
"Kita mengapresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas," jelasnya.