Senin 13 Feb 2023 17:03 WIB

Pensiunan Guru di Bojonegoro Keberatan Rencana Kenaikan Biaya Haji

Abdul Salam bersama istri direncanakan akan berangkat ibadah haji pada tahun ini.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Haji (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rencana kenaikan biaya haji telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini terutama dari para calon jamaah haji yang sudah mendaftar sejak lama.

Pensiunan guru di Kabupaten Bojonegoro, Abdul Salam mengaku keberatan dengan rencana kenaikan harga ibadah haji. "Tidak setuju karena terlalu memberatkan calon jemaah," kata pria yang berusia  65 tahun tersebut kepada Republika, Senin (13/2/2023).

Abdul Salam telah mendaftar haji bersama istrinya sejak 22 September 2011. Dia dan istri rencana awal akan diberangkatkan untuk ibadah haji pada 2021. Namun karena Covid-19, perjalanan itu pun terpaksa ditunda.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, dia bersama istri direncanakan akan berangkat ibadah haji pada tahun ini. Namun hingga sekarang, dia belum menerima laporan resminya. Hal yang pasti, dia dan istri akan tetap berangkat ibadah haji meskipun biayanya akan bertambah banyak.

Menurut Abdul Salam, biaya haji pada tahun lalu diinformasikan sekitar Rp 39 juta per calon jamaah. "Kalau dibandingkan dengan tahun sekarang, ya kenaikannya hampir 100 persen," jelas warga yang berdomisili di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Januari lalu.

Biaya haji yang dibayarkan jamaah untuk musim haji 1444 H/2023 diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Menurut Yaqut, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen. Kemudian nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.

Sementara itu,  usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11. Kemudian dengan komposisi BPIH sebesar Rp 69.193.734,00 70 persen dan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement