REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih, menyatakan akan melakukan evaluasi terkait pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan, setelah adanya anggota Brimob yang meneriakkan yel-yel di sekiyar ruang sidang.
Yel-yel dari anggota Brimob menurutnya adalah aksi spontanitas sebagai dukungan terhadap tiga terdakwa dari unsur kepolisian. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kalau memang kemarin mengganggu perjalanan sidangnya, nanti akan kami evaluasi pengamanan yang lebih baik gimana," kata Fakih, Kamis (16/2/2023). Terkait kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan terhadap para anggota Brimob yang meneriakkan yel-yel tersebut, Fakih belum bisa memastikannya.
Ia mengaku belum menemukan kesalahan dari para anggota Brimob, meskipun meneriakkan yel-yel dukungan yang dianggap mengganggu persidangan. "Kalau kami ngomong tindakan atau sanksi, kan ini belum ada kesalahan itu di mana masih kami cari. Kami koordinasikan kesalahannya dia itu apa, nanti ke depan aja," ujarnya.
Namun Fakih membantah, aksi nyanyian yel-yel dari para anggota Brimob tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Pasalnya, kata Fakih, pasukan berseragam hitam itu hanya berteriak di luar ruangan sidang.
Bukan di dalam Ruang Cakra, tempat sidang digelar. "Mengenai menghina ini, kan (nyanyian yel-yel) terjadi di luar ruang sidang, bukan di dalam. Kami saksikan itu di luar ruangan sidang," ujarnya.
Fakih pun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia kembali menegaskan, puluhan anggota tersebut yang memberi dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan tersebut tanpa ada perintah dari siapapun.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata dia.