Jumat 17 Feb 2023 17:13 WIB

Penjual Lato-Lato Cabuli 21 Siswi SD di Banyuwangi

Sebagian besar korban berusia antara 7 sampai 11 tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Lato-Lato
Foto: New York Times
Lato-Lato

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penjual mainan anak-anak termasuk lato-lato berinisial MM (50 tahun) dijadikan tersangka oleh jajaran Polsek Banyuwangi. Pria berdomisili di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi tersebut terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 21 siswi di salah satu SD.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo mengatakan, tersangka dalam kesehariannya memang berjualan mainan anak-anak. "Biasanya berjualan di depan SD, di salah satu SD wilayah Kecamatan Banyuwangi," kata Wijoyo saat dikonfirmasi Republika, Jumat (17/2/2023).

Menurut Wijoyo, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan mainan gratis. Kemudian yang bersangkutan juga meminta agar tindakan senonohnya tidak disampaikan kepada orang tua para korban. 

Aksi pencabulan MM akhirnya diketahui oleh pihak sekolah setempat. Hal ini terutama ketika kepala sekolah tidak sengaja memergoki kejadian tersebut. Dari kejadian ini, kepala sekolah pun mengumpulkan siswa-siswinya untuk ditanyakan siapa saja yang pernah diperlakukan tidak baik oleh tersangka.

 

Setelah mendapatkan informasi dari para korban, sekolah pun mulai menyampaikan masalah tersebut kepada para orang tua. Kemudian kasus ini dibuat laporan untuk ditindaklanjuti oleh Polsek Banyuwangi. Setelah cukup bukti, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut Wijoyo, sebagian besar para korban berusia antara 7 sampai 11 tahun. Hingga saat ini, aparat belum mendapatkan informasi mengenai jumlah korban yang bertambah. "Sementara masih dari kepsek (kepala sekolah) masih 21 siswi," jelasnya.

Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena korbannya lebuh dari satu orang.

Adapun untuk proses penanganan kasus ini, Wijoyo menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Kondisi para korban juga telah ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi.  

Kemudian aparat juga sudah melakukan penanganan terhadap tersangka. Lalu melaksanakan penyitaan mainan yang masih ada pada korban. Setelah itu, dia memastikan, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat terhadap pedagang lato-lato. Pasalnya, penjual tersebut telah menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan, kekerasan seksual termasuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun. Apalagi dalam kasus ini, pelaku diinformasikan telah melakukan perbuatannya selama satu bulan. "Yang berarti dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan," ucap Nahar.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement