REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong suporter Persebaya Surabaya, yakni Bonek Mania, agar memiliki badan hukum. Dorongan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Undang-undang tersebut salah satunya mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan suporter. "Nanti teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah, ini waktunya kita berbenah," kata Eri.
Ia tidak ingin ke depannya ada ulah dari satu atau dua oknum suporter, yang dapat membuat nama Bonek menjadi tercemar. Eri pun meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang justru merugikan masyarakat.
"Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya, yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya," ujarnya.
Koordinator Green Nord, Husein Ghozali menanggapi, wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2022 pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," kata dia.
Ia menilai wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.
"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," tegasnya.