Ahad 19 Feb 2023 09:46 WIB

Polda Jateng Dalami Unsur Pidana Kerusakan Terumbu Karang Karimunjawa

Para pegiat lingkungan ingin penegakan hukum betul-betul dilaksanakan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Para pegiat lingkungan Karimunjawa melakukan pendataan area kerusakan terumbun karang di titik Gosong Seloka, kawasan perairan Legon Cikmas, Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Kerusakan terumbu karang oleh aktivitas pelayaran kembali terjadi di perairan kepulauan Karimunjawa.
Foto: Dokumen
Para pegiat lingkungan Karimunjawa melakukan pendataan area kerusakan terumbun karang di titik Gosong Seloka, kawasan perairan Legon Cikmas, Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Kerusakan terumbu karang oleh aktivitas pelayaran kembali terjadi di perairan kepulauan Karimunjawa.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan perihal kapal kandas yang merusakkan terumbu karang di zona perikanan tradisional di perairan Legon Cikmas, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah melakukan pendalaman terkait kemungkinan ditemukannya pelanggaran terkait dengan insiden yang terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

“Tentang dugaan perusakan terumbu karang di perairan Karimunjawa tersebut sudah diterima Ditreskrimsus Polda Jateng,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di Semarang.

Saat ini, kasus ini masih didalami oleh jajaran Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng. “Dalam hal penanganan kasus ini, Subdit IV/Tipidter juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegiat lingkungan kepulauan Karimunjawa, Bambang Zakaria mengungkapkan, telah mendapat laporan dari nelayan setempat diduga kapal LCT Serasi IX yang menabrak terumbu karang di perairan Legon Cikmas.

Para relawan pegiat lingkungan bersama warga juga melakukan pengecekan melalui pantai Anora di Legon Cikmas, guna memastikan kebenarannye dengan meminta keterangan dari nelayan dan warga setempat.

Termasuk juga mengumpulkan data dampak kerusakan terumbu karang. “Hasil dari pendataan dan pengukuran dampak kerusakan terumbu karang terungkap, panjang 27,7 meter dengan lebar area kerusakan yang bervariasi mulai 9,3 meter, 3,4 meter, 2,7 meter, dan dua meter,” jelasnya.

Sementara itu, pegiat lingkungan Karimunjawa, Yarhannudin yang dikonfirmasi menyampaikan, kapal LCT Serasi IX saat ini sudah diizinkan meninggalkan perairan Karimunjawa. Penanganan kasus kerusakan terumbu  karang di perairan Legon Cikmas ini telah dilaksanakan oleh Dirjen Gakkum KLHK.

Guna memastikan penanganan kasus ini, sebelumnya sejumlah pegiat dan pemerhati lingkungan di Kaimunjawa, seperti LSM Alam karimunjawa (AKAR) dan KAWALI, juga telah bersurat ke Bareskrim Polri dan KLHK.

Pasalnya persoalan aktivitas pelayaran yang merusak terumbu karang sudah belasan kali terjadi di perairan Karimunjawa. “Ada yang ketahuan, ada juga yang kapalnya keburu kabur,” ungkapnya.

Sejak 2017 hingga saat ini, jelas pria yang akrab disapa Ambon ini, problem kerusakan terumbu karang sudah jamak terjadi di Karimunjawa. Para pegiat lingkungan ingin penegakan hukum betul-betul dilaksanakan.

“Termasuk juga tanggung jawab untuk merehabilitasi kawasan terumbu karang yang ruak mestinya juga menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan,” tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement