REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kelompok supporter Persebaya Surabaya, Green Nord menyatakan, rencana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam, meski amanah tersebut telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2022 pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama teman-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," kata Koordinator Green Nord, Husein Ghozali, di Surabaya.
Meski begitu, Cak Cong sapaan akrabnya, menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.
"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kami menghormati itu, kami belum ingin bahas itu karena kami kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menggagas agar suporter Persebaya yang lekat disapa Bonek memiliki badan hukum. Hal itu sebagaimana merujuk dalam UU 11/2022 tentang Keolahragaan. Di mana UU tersebut salah satu mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.
Pernyataan ini disampaikan Eri usai menggelar pertemuan bersama di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Selasa (14/2) lalu. Pertemuan bersama ini diikuti oleh perwakilan Bonek dari tiap tribun, manajemen Persebaya Surabaya, dan kepolisian.
"Nanti setelah ini teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah," kata Eri.