REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi menangkap ayah kandung pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, DM (48), warga Kecamatan Narigul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah menjalankan aksi bejat-nya terhadap korban selama empat tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur.
Dia mengatakan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat korban terhadap anak kandungnya sejak berusia 16 tahun dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak melayani.
"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," ujar dia.
Korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya. Sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah pelaku.