Senin 20 Feb 2023 08:25 WIB

Perempuan di Malang Lakukan Penipuan Modus Pinjam Tabung Gas

Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Foto: Dok Polres Malang
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Gabungan Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengamankan LM (37 tahun). Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini, diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko yang berjualan sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, LM diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti berita viral di media sosial Facebook. Informasi tersebut menyebutkan adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis. "Setelah mendapat informasi adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," kata pria disapa Taufik tersebut di Kabupaten Malang.

Pelaku diamankan polisi pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis.

Menurut Taufik, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2/2023). Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas ukuran tiga kilogram (kg).

 

Ia beralasan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong. Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.

Namun lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko. Kemudian pelaku meninggalkan uang Rp 57 ribu ke toko-toko tersebut. "Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong," jelasnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko. Bahkan, terkadang mengaku sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan penipuan.

Akibat kejadian ini, beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Setidaknya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas elpiji ukuran tiga kg kepada pelaku.

Rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas. Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis.

Pelaku dikenakan pasal 64 jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang. "Dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement