REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan jalan satu arah di wilayah Kayutangan, Kota Malang, Jawa Timur, akan dilaksanakan selama tiga pekan. Kebijakan ini telah dilaksanakan mulai Senin (20/2/2023) pagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, kebijakan satu arah sebenarnya sudah dikaji mulai 2019. Namun kebijakan tersebut sempat tertunda karena Covid-19.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Pada uji coba hari pertama, Widjaja mengklaim, lalu lintas berjalan lancar berdasarkan pantauan CCTV.
Adapun untuk kemacetan di area Embong Brantas, dia menilai, sejak dahulu telah lama macet. "Ini tinggal masyarakat mau mengubah atau tidak kebiasaan baru ini," kata Widjaja di Balai Kota Malang, Senin (20/2/2023).
Namun dari pengamatan Republika, sempat timbul titik kepadatan di Jalan MGR Sugiyopranoto. Hal ini karena terdapat pertemuan antar-kendaraan dari jalan tersebut dengan Jalan Aris Munandar.
Ditambah lagi, tidak jauh dari pertigaan tersebut terdapat arus kendaraan masuk dari Jalan Merdeka Utara. Di samping itu, Widjaja juga mengaku menerima laporan beberapa kendaraan yang melawan arus.
Menurut dia, hal ini hanya perlu pembiasaan sehingga dapat terbentuk kebiasaan baik ke depannya. Kebijakan satu arah ini dianggap salah satu cara untuk mengubah sosio-kultural masyarakat termasuk bertingkah sopan di jalan.
Adapun untuk hasil evaluasinya, Widjaja menilai, perlu ditambah rambu penunjuk jalan. "Misalnya dari Kahuripan, satu jalur menuju dua jalur, maka perlu treatment tersendiri," jelasnya.
Untuk diketahui, Dishub juga telah membuat rekayasa jalur angkot untuk menyesuaikan kebijakan satu arah di kawasan Kayutangan. Beberapa trayek angkutan kota yang melewati kawasan Kayutangan antara lain angkutan kota LDH, ADL, MK, AL, HA, MM, AH, dan AT.