Selasa 21 Feb 2023 15:29 WIB

Janjikan Kerja di OJK, Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diamankan

Pelaku sebelumnya merupakan satpam di kantor OJK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh, merilis pelaku penipuan yang menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan di OJK DIY di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh, merilis pelaku penipuan yang menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan di OJK DIY di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Mantrijeron Kota Yogyakarta mengamankan seorang laki-laki berinsial YB (24) karena tindak pidana penipuan. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bantul tersebut, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengatakan, pelaku sebelumnya merupakan satpam di kantor OJK. Namun, saat melakukan tindak pidana, pelaku sudah tidak bekerja lagi di OJK.

"Korban dan pelaku kenal dari saksi yang merupakan tetangga pelaku," kata Rapiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).

Meski menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan di OJK, namun pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, sebagai uang 'pelicin'.

"Pelaku pada saat perkenalan memberikan informasi bisa membantu memasukkan menjadi pegawai di Kantor OJK Yogyakarta apabila korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku," ujar Rapiqoh.

Diungkapkan, korban sudah dua kali mentransfer uang dengan jumlah yang cukup besar dengan total Rp 19,6 juta. Transfer pertama dilakukan pada 14 Juni 2022 lalu sejumlah Rp 14,7 juta, dan transfer kedua dilakukan pada 21 Juni 2022 sejumlah Rp 4,9 juta.

Setelah korban telah mentransfer uang tersebut, tidak ada informasi dari pelaku. Bahkan, saat korban mencoba menghubungi pelaku, nomor yang digunakan untuk berkomunikasi sebelumnya sudah tidak aktif. "Nomor HP pelaku sulit dihubungi dan di WA (WhatsApp) selalu centang satu," katanya.

Hal ini membuat korban mengonfirmasi langsung ke kantor OJK yang ada di Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta, pada 8 Agustus 2022. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari OJK bahwa pelaku sudah dipecat dari kantor OJK.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Pelaku dikenakan sanksi pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Rapiqoh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement