REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penganiayaan yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta masih terus didalami oleh Polresta Yogyakarta. Salah satu tersangka, GN (17), yang merupakan satu-satunya tersangka di bawah umur, juga melaporkan balik korban ke kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk pendalaman pelaku utama penganiayaan di Titik Nol. Dengan begitu, laporan balik yang disampaikan tersangka GN akan ditindaklanjuti setelah laporan terkait pelaku utama diselesaikan.
"Jadi sekarang fokus dulu sama yang pelaku utama Titik Nol dulu, nanti setelah itu baru ditindaklanjuti (yang laporan balik)," kata Timbul saat ditemui di Mapolresta Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).
"Kita proses satu per satu dulu, yang (laporan pertama) ini sudah selesai, baru laporan berikutnya. Satu-satu dulu biar enggak berbenturan," lanjut Timbul.
Meski begitu, pihak kepolisian sudah mulai memeriksa beberapa orang terkait dengan laporan balik dari tersangka tersebut. Laporan dari tersangka GN sendiri disampaikan oleh ayah kandungnya, yang didampingi oleh kuasa hukumnya. "Yang diperiksa mungkin dari pelapor sendiri, kemudian para korban juga," jelas Timbul.
Kuasa hukum tersangka GN sebelumnya juga sudah menyebut agar korban yang dilaporkan balik, juga dapat diproses secara hukum. Terkait ini, Timbul tidak bisa berkomentar banyak karena masih harus dilakukan penyelidikan. "Iya (kuasa hukum GN meminta korban juga diproses hukum), cuma itu saya belum dapat datanya, jadi saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," kata Timbul.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta yang berinisial GN (17), Harsito meminta agar korban juga diproses secara hukum. Pasalnya, korban juga melakukan penganiayaan terhadap GN, yang mana GN sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pihak GN yang diwakilkan oleh ayahnya, didampingi kuasa hukumnya juga sudah melakukan pelaporan balik ke polisi. Harsito menyebut, sebelum adanya penganiayaan kepada korban, GN sudah terlebih dahulu dianiaya oleh kelompok korban.
Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian juga memproses korban yang melakukan penganiayaan kepada GN. "Kami meminta mohon, mereka (korban) pun harus dikenakan penahanan sama dengan halnya klien kami," kata Harsito kepada Republika, Senin (20/2/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, GN mengalami luka-luka. Harsito menjelaskan, tulang hidung GN mengalami patah, hidung bagian depan juga mengalami luka, termasuk kepalanya yang juga memar. "(Klien) Kami itu kan korban kejahatan yang terjadi duluan," terangnya.
Harsito menuturkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik agar permasalahan tersebut diselesaikan secara restorative justice. Hal ini mengingat tersangka dan pelaku masih ada yang di bawah umur.
"Mereka semua yang terlibat masih remaja, masih sekolah. Apalagi klien kami masih di bawah umur, jelas masih SMA. Tapi kalau itu restorative justice tidak dimungkinkan, maka kami menuntut ke penyidik untuk diproses sama atau equal dimata hukum," jelas Harsito.